1. PENGERTIAN AL-QURAN
Secara
Etimologi Al Qur'an merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) keduanya berarti: membaca,
atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Anda dapat menuturkan, Qoro-’a
Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا وقرآنا). Berdasarkan makna pertama (Yakni: Talaa)
maka ia adalah mashdar (kata benda) yang semakna dengan Ism Maf’uul, artinya
Matluw (yang dibaca). Sedangkan berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia
adalah mashdar dari Ism Faa’il, artinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) karena
ia mengumpulkan/mengoleksi berita-berita dan hukum-hukum.
Sedangkan
secara terminologi Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah
SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai
pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi.
Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan
injil yang diturunkan melalui para rasul. Hal ini juga senada dengan pendapat
yang menyatakan bahwa Al-Qur'an kalam
atau wahyu Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril sebagai
pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada
tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia 41 tahun yaitu surat al alaq
ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu'an turun yakni pada tanggal 9
zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.
Allah
ta’ala menyebut al-Qur’an dengan sebutan yang banyak sekali, yang menunjukkan
keagungan, keberkahan, pengaruhnya dan universalitasnya serta menunjukkan bahwa
ia adalah pemutus bagi kitab-kitab terdahulu sebelumnya.
2. FUNGSI AL-QURAN
1.Petunjuk bagi
Manusia.
Allah swt
menurunkan Al-Qur’ansebagai petujuk umar manusia,seperti yang dijelaskan dalam
surat (Q.S AL-Baqarah 2:185 (QS AL-Baqarah 2:2) dan (Q.S AL-Fusilat 41:44)
2. Sumber pokok
ajaran islam.
Fungsi AL-Qur’an
sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap
hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti
hukum,ibadah,ekonomi,politik,social,budaya,pendidikan,ilmu pengethuan dan seni.
3. Peringatan dan
pelajaran bagi manusia.
Dalam AL-Qur’an
banyak diterangkan tentang kisah para nabi dan umat terdahulu,baik umat yang
taat melaksanakan perintah Allah maupun yang mereka yang menentang dan
mengingkari ajaran Nya.Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus
pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam
Al-Qur’an.
4. Sebagai
mukjizat Nabi Muhammad saw
Turunnya Al-Qur’an
merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh nabi Muhammad saw. Al-Qur'an
adalah wahyu Allah yang berfungsi
sebagai mu'jizat bagi Rasulullah Muhammad saw sebagai pedoman hidup bagi setiap
Muslim dan sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang
sebelumnya, dan bernilai abadi.
Sebagai mu'jizat, Al-Qur'an telah
menjadi salah satu sebab penting bagi masuknya orang-orang Arab di zaman
Rasulullah ke dalam agama Islam, dan menjadi sebab penting pula bagi masuknya
orang-orang sekarang, dan ( insya Allah) pada masa-masa yang akan datang.
Ayat-ayat yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dapat meyakinkan kita bahwa
Al-Qur'an adalah firman-firman Allah, tidak mungkin ciptaan manusia apalagi
ciptaan Nabi Muhammad saw yang ummi.
3. PENGERTIAN HADITS
Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
4. FUNGSI
HADITS TERHADAP AL-QURAN
1. Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan
mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa
yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an
sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum
yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an.
Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram
memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
